Lampung Barat yang memiliki luas wilayah
administrasi 495.128 ha, dimana sesuai dengan Perda RTRW Nomor 1 tahun 2012
terbagi menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan lindung terdiri
dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 272.925 Ha, Hutan
Lindung seluas 48.923,37 Ha dan kawasan yang memberikan perlindungan dibawahnya
seluas 16.570,72 Ha, total kawasan lindung di Kabupaten Lampung Barat seluas 338.419,09 Ha (68,35 % dari luas wilayah administrasi).
Sementara kawasan budidaya hanya seluas 156.708,91 Ha (31,65%) yang akan terbagi
menjadi kawasan pertanian, perkebunan, permukiman dan infrastruktur.
Sesuai dengan tujuan Penataan Ruang di
Kabupaten Lampung Barat yaitu Mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai
Kabupaten Konservasi yang berbasis Agro,Keluatan dan Mitigasi Bencana. Tentu
sangat selaras apabila semua aspek kebijakan pembangunan bernafaskan konservasi
atau pelestarian alam. Menjadi pertanyaan besar apabila masyarakat yang tinggal
di Kabupaten Lampung Barat yang merupakan sebagian besar kawasan lindung yang
secara hidrologis menjadi kawasan resapan air (cacthment area) diharapkan mampu untuk dapat melestarikan sumber
daya alam, sementara tuntutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat akan
terbentur dengan pola pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri
(pertanian,perkebunan, permukiman, pertambangan). Untuk itu perlu adanya
kerjasama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam mengatur aspek-aspek pembangunan yang menjamin kelestarian sumberdaya
alam yang ada namun di sisi lain pembangunan tersebut juga mampu untuk meningkatkan
taraf hidup bagi masyarakat dan memberikan kontribusi pendapatan kepada
pemerintah Kabupaten. Salah satu model pembangunan kawasan di Kabupaten Lampun
Barat yang berbasis konservasi melalui Kabupaten Konservasi.
Inisiatif menetapkan Kabupaten Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi
didorong oleh kesadaran bahwa Kabupaten Lampung Barat memiliki keterbatasan
keunggulan dan daya saing baik di sektor jasa maupun ekonomi perdagangan
dibandingkan dengan Kabupaten lain, keunggulan dan kebanggaan Lampung Barat
adalah potensi hutan dan laut yang cukup luas dengan kondisi yang masih
terpelihara serta kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang
merupakan kawasan lindung warisan dunia. Keunggulan komparatif tersebut yang
harus dijaga dengan keyakinan bahwa dimasa mendatang Lampung Barat akan menjadi Kabupaten yang sangat penting
bagi dunia. Untuk itu para penentu kebijakan dan didukung oleh seluruh pemangku
kepentingan baik di Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Pusat dapat mendukung penetapan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten
Konservasi. Kabupaten Lampung Barat
telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi dan mendapat dukungan dari
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada tanggal 9 Mei 2007. Pendeklarasian
tersebut seyogyanya dilanjutkan pada tahapan pengukuhan oleh Pemerintah Pusat yang diusulkan melalui
Pemerintah Provinsi. Namun tahapan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan
dan seiring perjalanan waktu gaung Kabupaten Konservasi mulai terlupakan. Untuk
itu perlu adanya upaya “Menggagas
(kembali) Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi”.
Kabupaten Konservasi (menurut Draft SKB
Mendagri-Menhut-Meneg LH-Meneg PPN/Kepala Bappenas, Bab I, pasal 1, ayat 4)
adalah wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati,
pemanfaatan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang
ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Pengukuhan Kabupaten Konservasi
adalah pengakuan legal terhadap status kabupaten konservasi (Bab I, pasal1 ayat
5). Beberapa elemen kriteria penting Kabupaten Konservasi antara lain adalah :
- Memiliki kawasan konservasi dan kawasan lain yang mempunyai ekosistem dengan nilai konservasi tinggi,
- Memiliki keterbatasan pengembangan wilayah akibat keterbatasan kondisi biophisik,
- Mempunyai visi dan misi pembangunan berazaskan konservasi,
- Mempunyai komitmen politik untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan,
- Mempunyai sistem kelembagaan pengelolaan lingkungan yang memadai.
Kabupaten Konservasi bertujuan mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan arti penting
Kabupaten sebagai kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia,
sumber air untuk berbagai kepentingan dan merupakan salah satu contoh penting
dari ekosistem wilayah yang masih belum terganggu. Juga sebagai upaya untuk
memahami interaksi yang rumit antara manusia dengan hutan yang ada di
sekitarnya, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap titipan masa depan
yang harus di kawal dan diestafetkan kepada generasi mendatang. Kabupaten
Konservasi berorientasi pada kebijakan pemanfaatan ruang dan lahan yang sesuai
dengan peruntukan dan daya dukungnya, sehingga kelestarian sumberdaya hutan
sebagai fungsi lindung lebih dapat dihargai. Terhadap kepentingan investasi
lain dibidang pengelolaan sumberdaya alam seperti halnya perkebunan dan pertambangan,
maka alokasi lahan bagi kebutuhan investasi seperti perkebunan dan pertambangan
ditetapkan berdasarkan RTRW Kabupaten yang sudah diperdakan serta disesuaikan
dengan kondisi sumber daya alam yang ada.
Tahapan dalam pembentukan Kabupaten
Konservasi yaitu :
- Pengukuhan oleh Bupati sebagai Kabupaten Konservasi, Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor : 48 Tahun 2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang Kabupaten Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi.
- Gubernur mengusulkan Kabupaten yang akan dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi kepada Mendagri dengan tembusan Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup , Menteri PPN/Kepala Bappenas.
- Gubernur membentuk Tim Koordinasi dalam rangka memfasilitasi kabupaten untuk mengusulkan sebagai kabupaten konservasi. Tim Koordinasi diketuai oleh Wakil Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hak dan Kewajiban bagi daerah yang telah
dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi adalah:
- Kewajiban :
- Mempertimbangkan aspek konservasi Sumner Daya Alam dan Lingkungan Hidup pada setiap program pembangunannya.
- Mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayahnya dengan konsisten dan bertanggung jawab sejauh tidak bertentangan dengan prinsip konservasi
- Bertanggung jawab mempertahankan keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dan kawasan lain yang memiliki nilai konservasi tingi yang terdapat di wilayahnya
- Melakukan koordinasi dengan daerah lain yang mempunyai hubungan ekosistem dengan kawasan konservasi yang ada di wilayahnya.
- Melakukan pembinaan daerah penyangga kawasan konservasi.
- Meningkatkan nilai dan manfaat sumberdaya alam dan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
- Hak :
- Pendanaan APBN melalui DAK Konservasi.
- Bantuan teknis pendayagunaan tata ruang kabupaten.
- Bantuan teknis dan administrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan.
- Alokasi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam untuk kegiatan konservasi dan lingkungan.
- Dukungan dalam promosi untuk mendapatkan kemudahan memperoleh bantuan luar negeri dan investasi lainnya.
- Bantuan dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
- Kemudahan lain melalui mekanisme yang memungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan kriteria Kabupaten Konservasi
sesuai dengan aturan perundang-undangan
yang ada maka Kabupaten Lampung Barat sangat dimungkinkan untuk
dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi. Kabupaten Lampung Barat yang sebagian
besar merupakan kawasan lindung memiliki arti penting dalam penyediaan sumber
daya alam bagi kawasan di sekitarnya. Diharapkan dengan pembangunan yang
berbasis konservasi dalam kerangka Kabupaten Konservasi tersebut dapat menjadi
model kerjasama antar daerah, sehingga otonomi daerah bukan hanya semangat
kedaerahan untuk maju namun juga kerjasama antar daerah dalam pengembangan
kawasan yang berdasarkan potensi daerah (kerjasama hulu-hilir). Suatu harapan
yang besar agar Kabupaten Lampung Barat dapat segera mewujudkan di Kabupaten Konservasi.
Pada akhirnya, menjadi
sebuah hal yang wajib apabila Kabupaten Lampung Barat yang berada dihulu melaksanakan
pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian alamnya dan menjadi
hal yang wajar apabila kabupaten/kota (penerima manfaat) yang berada dihilir dapat
memberikan imbal jasa lingkungan sebagai suatu upaya kerjasama
pengembangan kawasan dalam semangat kebersamaan membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia.