Selasa, 13 November 2012

MENGGAGAS (KEMBALI) KABUPATEN LAMPUNG BARAT SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI


Lampung Barat yang memiliki luas wilayah administrasi 495.128 ha, dimana sesuai dengan Perda RTRW Nomor 1 tahun 2012 terbagi menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan lindung terdiri dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 272.925 Ha, Hutan Lindung seluas 48.923,37 Ha dan kawasan yang memberikan perlindungan dibawahnya seluas 16.570,72 Ha, total kawasan lindung di Kabupaten Lampung Barat seluas 338.419,09 Ha (68,35 % dari luas wilayah administrasi). Sementara kawasan budidaya hanya seluas  156.708,91 Ha (31,65%) yang akan terbagi menjadi kawasan pertanian, perkebunan, permukiman dan infrastruktur.

Sesuai dengan tujuan Penataan Ruang di Kabupaten Lampung Barat yaitu Mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi yang berbasis Agro,Keluatan dan Mitigasi Bencana. Tentu sangat selaras apabila semua aspek kebijakan pembangunan bernafaskan konservasi atau pelestarian alam. Menjadi pertanyaan besar apabila masyarakat yang tinggal di Kabupaten Lampung Barat yang merupakan sebagian besar kawasan lindung yang secara hidrologis menjadi kawasan resapan air (cacthment area) diharapkan mampu untuk dapat melestarikan sumber daya alam, sementara tuntutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat akan terbentur dengan pola pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri (pertanian,perkebunan, permukiman, pertambangan). Untuk itu perlu adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengatur aspek-aspek pembangunan yang menjamin kelestarian sumberdaya alam yang ada namun di sisi lain pembangunan tersebut juga mampu untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat dan memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah Kabupaten. Salah satu model pembangunan kawasan di Kabupaten Lampun Barat yang berbasis konservasi melalui Kabupaten Konservasi.

Inisiatif menetapkan Kabupaten  Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi didorong oleh kesadaran bahwa Kabupaten Lampung Barat memiliki keterbatasan keunggulan dan daya saing baik di sektor jasa maupun ekonomi perdagangan dibandingkan dengan Kabupaten lain, keunggulan dan kebanggaan Lampung Barat adalah potensi hutan dan laut yang cukup luas dengan kondisi yang masih terpelihara serta kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan kawasan lindung warisan dunia. Keunggulan komparatif tersebut yang harus dijaga dengan keyakinan bahwa dimasa mendatang Lampung Barat  akan menjadi Kabupaten yang sangat penting bagi dunia. Untuk itu para penentu kebijakan dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan baik di Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat mendukung penetapan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi.  Kabupaten Lampung Barat telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi dan mendapat dukungan dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada tanggal 9 Mei 2007. Pendeklarasian tersebut seyogyanya dilanjutkan pada tahapan pengukuhan  oleh Pemerintah Pusat yang diusulkan melalui Pemerintah Provinsi. Namun tahapan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan dan seiring perjalanan waktu gaung Kabupaten Konservasi mulai terlupakan. Untuk itu perlu adanya upaya “Menggagas (kembali) Kabupaten Lampung Barat sebagai  Kabupaten Konservasi”.

Kabupaten Konservasi (menurut Draft SKB Mendagri-Menhut-Meneg LH-Meneg PPN/Kepala Bappenas, Bab I, pasal 1, ayat 4) adalah wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, pemanfaatan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Pengukuhan Kabupaten Konservasi adalah pengakuan legal terhadap status kabupaten konservasi (Bab I, pasal1 ayat 5). Beberapa elemen kriteria penting Kabupaten Konservasi antara lain adalah :
  1. Memiliki kawasan konservasi dan kawasan lain yang mempunyai ekosistem dengan nilai konservasi tinggi,
  2.  Memiliki keterbatasan pengembangan wilayah akibat keterbatasan kondisi biophisik,
  3. Mempunyai visi dan misi pembangunan berazaskan konservasi,
  4. Mempunyai komitmen politik untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan,
  5. Mempunyai sistem kelembagaan pengelolaan lingkungan yang memadai.


Kabupaten Konservasi bertujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan arti penting Kabupaten sebagai kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia, sumber air untuk berbagai kepentingan dan merupakan salah satu contoh penting dari ekosistem wilayah yang masih belum terganggu. Juga sebagai upaya untuk memahami interaksi yang rumit antara manusia dengan hutan yang ada di sekitarnya, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap titipan masa depan yang harus di kawal dan diestafetkan kepada generasi mendatang. Kabupaten Konservasi berorientasi pada kebijakan pemanfaatan ruang dan lahan yang sesuai dengan peruntukan dan daya dukungnya, sehingga kelestarian sumberdaya hutan sebagai fungsi lindung lebih dapat dihargai. Terhadap kepentingan investasi lain dibidang pengelolaan sumberdaya alam seperti halnya perkebunan dan pertambangan, maka alokasi lahan bagi kebutuhan investasi seperti perkebunan dan pertambangan ditetapkan berdasarkan RTRW Kabupaten yang sudah diperdakan serta disesuaikan dengan kondisi sumber daya alam yang ada.

Tahapan dalam pembentukan Kabupaten Konservasi yaitu :
  • Pengukuhan oleh Bupati sebagai Kabupaten Konservasi, Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Barat                Nomor : 48 Tahun 2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang Kabupaten Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi.
  • Gubernur mengusulkan Kabupaten yang akan dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi kepada Mendagri dengan tembusan Menteri Kehutanan, Menteri  Lingkungan Hidup , Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  • Gubernur membentuk Tim Koordinasi dalam rangka memfasilitasi kabupaten untuk mengusulkan sebagai kabupaten konservasi. Tim Koordinasi diketuai oleh Wakil Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Hak dan Kewajiban bagi daerah yang telah dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi adalah:
  1. Kewajiban :
    1. Mempertimbangkan aspek konservasi Sumner Daya Alam dan Lingkungan Hidup pada setiap program pembangunannya.
    2. Mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayahnya dengan konsisten dan bertanggung jawab sejauh tidak bertentangan dengan prinsip konservasi
    3. Bertanggung jawab mempertahankan keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dan kawasan lain yang memiliki nilai konservasi tingi yang terdapat di wilayahnya
    4. Melakukan koordinasi dengan daerah lain yang mempunyai hubungan ekosistem dengan kawasan konservasi yang ada di wilayahnya.
    5. Melakukan pembinaan daerah penyangga kawasan konservasi.
    6. Meningkatkan nilai dan manfaat sumberdaya alam dan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
  2. Hak :
    1. Pendanaan APBN melalui DAK Konservasi.
    2. Bantuan teknis pendayagunaan tata ruang kabupaten.
    3. Bantuan teknis dan administrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan.
    4. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam untuk kegiatan konservasi dan lingkungan.
    5. Dukungan dalam promosi untuk mendapatkan kemudahan memperoleh bantuan luar negeri dan investasi lainnya.
    6. Bantuan dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
    7. Kemudahan lain melalui mekanisme yang memungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kriteria Kabupaten Konservasi sesuai dengan aturan perundang-undangan  yang ada maka Kabupaten Lampung Barat sangat dimungkinkan untuk dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi. Kabupaten Lampung Barat yang sebagian besar merupakan kawasan lindung memiliki arti penting dalam penyediaan sumber daya alam bagi kawasan di sekitarnya. Diharapkan dengan pembangunan yang berbasis konservasi dalam kerangka Kabupaten Konservasi tersebut dapat menjadi model kerjasama antar daerah, sehingga otonomi daerah bukan hanya semangat kedaerahan untuk maju namun juga kerjasama antar daerah dalam pengembangan kawasan yang berdasarkan potensi daerah (kerjasama hulu-hilir). Suatu harapan yang besar agar Kabupaten Lampung Barat dapat segera mewujudkan di Kabupaten Konservasi.

Pada akhirnya, menjadi sebuah hal yang wajib apabila Kabupaten Lampung Barat yang berada dihulu melaksanakan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian alamnya dan menjadi hal yang wajar apabila kabupaten/kota (penerima manfaat) yang berada dihilir dapat memberikan imbal jasa lingkungan sebagai suatu upaya kerjasama pengembangan kawasan dalam semangat kebersamaan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Selasa, 03 April 2012

Mari Berlibur Di Lampung Barat "Hidden Paradise"

Kalau kita mendengar Lampung Barat atau Kota Liwa, mungkin yang terbayang adalah bencana alam Gempa Bumi tahun 1994 yang meluluhlantakan sebagian Kota Liwa dan menimbulkan korban jiwa. 

Memang Lampung Barat merupakan salah satu Supermarket bencana alam, dari bencana Gempa, Tsunami, Longsor dan Banjir merupakan jenis bencana yang pernah terjadi di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. NamunLampung Barat tidak hanya dapat  melihat dari aspek kebencanaan, betapa banyak potensi pariwisata yang dapat kita nikmati. Mulai dari wisata tirta (pantai, danau dan sungai), wisata budaya dan wisata agroforestry dapat menjadi alternatif menghilangkan kepenatan kita dari kesibukan sehari-hari. Beberapa pilihan objek wisata yang mungkin menarik untuk kita kunjungi di Lampung Barat :
Wisata Tirta
1.       Wisata Bahari Pantai Tanjung Setia
Salah satu dari 6 Pantai dengan ombak terbesar di dunia dengan ketinggian mencapai 6 m dan panjang 200 m. Terletak sekitar 49 km dari Liwa. Merupakan surga bagi kaum peselancar. Ombak terbesar selama periode bulan April dan Oktober, dimana Pantai Tanjung Setia menjadi salah satu objek wista bagi wisman terbanyak untuk surfing di Provinsi Lampung. Tidak hanya Pantai Tanjung Setia yang sangat cocok untuk surfing, namun sepanjang pesisir Lampung Barat memiliki ombak yang menantang bagi para peselancar.  Fasilitas yang tersedia terdapat 15 penginapan/cottage yang tersebar sepanjang pesisir Lampung Barat.
2.       Wisata Danau Ranau
Dengan panorama alam danau dengan airnya yang tenang dan dilingkupi perbukitan hijau. Seminung Lumbok Resort merupakan kawasan wisata terpadu yang berada di tepian Danau Ranau di Kecamatan Lumbok Seminung. Aktivitas yang dapat dilakukan antara lain berenang, mandi air panas, berperahu, memancing, trekking, out bond, paralayang dan penelitian ekologi danau. Terdapat fasilitas penginapan dan convention hall pada Seminung Lumbok Resort yang berada di tepian Danau Ranau.
3.       Wisata Pulau Pisang
Merupakan satu dari dua pulau yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat. Potensi wisata yang terdapat di pulau ini antara lain menyelam, snorkling dan permancingan. Salah satu keunikan dari perairan Selat Pisang adanya populasi lumba-lumba, terdapat dua jenis lumba-lumba yaitu lumba-lumba paruh panjang dan paruh pendek.
4.       Pusat Penangkaran Penyu Di Pekon Muara Tembulih
Wilayah ini merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Lampung Barat. Terdapat 4 jenis penyu yang singgah di kawasan ekowisata inj yaitu penyu sisik, penyu lekang, penyu hijau dan penyu belimbing.
5.       Wisata Arung Jeram
Salah satu wisata yang sangat menantang di Kabupaten Lampung Barat adalah Arung Jeram Way Besay  yang dimulai Pekon Sukajaya, aliran sungai Way Besay membentuk jeram-jeram dengan lintasan  jeram kelas II dan III sepanjang 10 km.

Wisata Budaya
1.       Wisata Adat
Warisan budaya Kerajaan Skala Brak yang masih lestari sampai saat ini, menjadi potensi wisata budaya antara lain : Pesta Budaya Sekura Cakak Buah, kerajinan kain tapis, Ngumbai Lawok, Tari Kenui dan Tari Batin, dan arsitektur tradisional  rumah adat.
2.       Wisata Ziarah Gunung Pesagi
Gunung Pesagi merupakan salah satu tempat sakral  khususnya bagi masyarakat Lampung, untuk mencapai puncak Gunung Pesagi dapat melalui Pekon Bahway  dan Pekon Hujung. Dimana saat ini Pekon Hujung tengah dikembangkan menjadi Desa Wisata. Salah satu daya tariknya adalah Arsitektur Rumah Sabukh, dengan ciri khas atap rumah yang di buat dari ijuk atau sabut aren dan dinding rumah terbuat dari bambu.



Wisata Agroforestry
1.       Repong Damar
Salah satu kearifan lokal yang masih terpelihara baik sebagai upaya pelestarian hutan marga.
Di kawasan agroforestry ini para wisatawan dapat menikmati kesejukan repong damar dan menyaksikan atraksi panjat damar.
2.       Kopi Luwak
Kopi Robusta yang merupakan salah satu komoditi  utama perkebunan di Lampung Barat sudah mendapat  pengakuan dari para pembeli di luar negeri.  Hal ini ditunjukkan dari sertifikasi yang dilakukan oleh Rain Forest Alliance, 4C dan Utz Kapeh.  Beberapa eksportir sudah bermitra dengan petani Lampung Barat antara lain PT. Nestle Lampung, PT. Inco Cafco, PT. Louis Dreyfus, PT. Indocom, dan PT. Armajaro Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir produk kopi mengalami pertumbuhan dengan maraknya pengusahaan Kopi Luwak sebagai produk turunan dari biji kopi.  Kopi Luwak merupakan komoditas yang diproses melalui fermentasi secara alami dalam pertu binatang sejenis musang yang dikenal dengan Luwak atau Musong dalam bahasa Lampung.  Beberapa pelaku usaha Kopi Luwak yang diidentifikasi di Lampung Barat antara lain di Kecamatan Balik Bukit dan Batu Ketulis. Produksi Kopi Luwak di Kabupaten Lampung Barat saat ini telah mencapai 440 kg/bulan.





Kota Liwa yang merupakan Ibukota dari Kabupaten Lampung Barat terletak di utara Kota Bandar Lampung dengan jarak tempuh melalui transportasi darat + 5-6 jam perjalanan. Sedangkan untuk menuju Kawasan Wisata Pantai Tanjung Setia berkisar 1-2 jam perjalanan dari Kota Liwa atau melalui Jalan Nasional Lintas Barat dari Bandar Lampung selama  + 6 jam. Untuk menuju Kawasan Seminung Lumbok Resort berjarak tempuh + 1 jam dari Kota Liwa.

Semoga info wisata ini dapat memberikan gambaran dan membangun minat seluruh pembaca untuk berwisata di Bumi Beguai Jejama Sai Betik Lampung Barat.

Penghargaan bersih-bersih versus kesadaran bersih-bersih

“Kebersihan sebagian dari iman”
Kita semua sudah sangat hapal dan paham arti dari kalimat tersebut, walaupun apakah kita telah melakukan atau belum itu adalah hal berbeda. Tergelitik saya untuk membandingkan sebuah upaya pemberian penghargaan bagi daerah di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan (baca : Penghargaan Adipura) disandingkan dengan sebuah kesadaran akan bersih-bersih.
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh". Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni 2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.  Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu kategori kota metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa), kota besar (500.001 - 1.000.000 jiwa), kota sedang (100.001 - 500.000 jiwa), dan kota kecil (sampai dengan 100.000 jiwa). Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu:
  1.          Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
  2.     Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap. (sumber wikipedia)

Ketika suatu kota/daerah ikut dalam kegiatan penghargaan bersih-bersih, artinya semua pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dilibatkan. Mulai dari rapat-rapat kerja, rencana kerja, pembagian tugas dan target waktu pelaksanaan yang semakin sibuk ketika mendekati waktu pemantauan atau penilaian oleh panitia penghargaan bersih-bersih.
Sebenarnya program bersih-bersih tersebut sangat baik dalam upaya menciptakan kota bersih dan teduh. Namun menjadi ironi apabila yang lebih semangat untuk bersih-bersih adalah unsur pemerintah dibandingkan oleh masyarakat luas yang akan lebih menikmati manfaat bersih-bersih tersebut. Ketika semua unsur pemerintahan dibebankan untuk “membersihkan” lingkungannya atau daerah binaannya, sementara unsur masyarakat cenderung menjadi penonton pelaku “bersih-bersih”.
Sehingga kita terjebak pada upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan teduh dengan capaian besarnya untuk mendapatkan sebuah “penghargaan” dibandingkan meningkatkan kesadaran semua elemen untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan teduh. Alangkah lebih baiknya, semua pemangku kepentingan baik pemerintah melalui kegiatan pemberdayaan yang melibatkan seluruh masyakat bersama-sama berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehingga ada atau tanpa sebuah penghargaan menjadi pola hidup kita semua. Semoga kedepan kesadaran untuk hidup yang bersih dan terciptanya lingkungan yang teduh  menjadi upaya kita semua dan untuk kita semua, serta selamat mengikuti Program Adipura Tahun 2012 untuk daaerah yang menjadi pesertanya.

SIMAK ARTIKEL LAIN YANG MENYENANGKAN....