Pengelolaan sumber daya air, dengan aspek aspek pemanfaatan sumber daya air, pelestarian sumber daya air dan pengendalian daya rusak sumber daya air tidak hanya sebuah implementasi pengelolaan permasalahan sumber daya air dalam bentuk penanganan konstruksi tapi dibutuhkan juga penanganan non konstruksi antara lain pengembalian kawasan dengan kemiringan 40℅ atau lebih, merupakan kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan dibawahnya. Secara alami merupakan kawasan resapan air dengan tutupan vegetasi campuran yang memberikan perlindungan berlapis (jenis tanaman, besar dan tinggi vegetas yang beragam) terhadap daya rusak air (massa air hujan dan gerusan aliran air akibat limpasan permukaan/surface run off)
Kawasan dengan kemiringan 40℅ atau lebih, merupakan kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan dibawahnya. Secara alami merupakan kawasan resapan air dengan tutupan vegetasi campuran yang memberikan perlindungan berlapis (jenis tanaman, besar dan tinggi vegetasi yang beragam) terhadap daya rusak air (massa air hujan dan gerusan aliran air akibat limpasan permukaan/surface run off
Kebijakan infrastrukur sumber daya air, dengan aspek aspek pemanfaatan sumber daya air, pelestarian sumber daya air dan pengendalian daya rusak sumber daya air tidak hanya implementasi dalam bentuk penanganan konstruksi tapi juga penanganan non konstruksi antara lain pengembalian fungsi siklus air dengan penataan penggunaan lahan sesuai peruntukan lahan (kawasan lindung dan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya)
Kawasan dataran tinggi, punggung bukit atau topografi dengan berkontur secara alami berfungsi sebagai daerah resapan air hujan, semestinya dikembalikan tata guna lahan sesuai dengan fungsi nya. Sementara daerah Dataran rendah secara alami merupakan daerah tampungan air permukaan (rawa, muara)
Maka fungsi kawasan budidaya harus selaras dengan kondisi tersebut. Dimana alam tercipta lebih dahulu daripada manusia diturunkan ke bumi. Manusia sebagai khalifah, bijak dalam mengelola sumberdaya air mengikuti siklus air dengan mempertahankan salah satu aspek pelestarian sumber daya air melalui penataan penggunaan lahan sesuai peruntukan lahan (kawasan lindung dan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan dibawahnya)
Kawasan dataran tinggi, punggung bukit atau topografi kontur tinggi secara alami adalah daerah resapan air hujan, kita kembalikan tata guna lahan sesuai dengan fungsi nya. Sementara dataran rendah secara alami merupakan daerah tampungan air permukaan (rawa, muara), maka fungsi kawasan budidaya di dataran rendah harus selaras dengan kondisi tersebut.
Alam tercipta lebih dahulu dari manusia diturunkan ke bumi. Manusia sebagai khalifah, harus bijak dalam mengelolanya. Eksploitasi alam yang tidak terarah dan terencana dengan baik, hanya akan menimbulkan dampak negatif dan menyusahkan kerusakan.
Kebijakan pemanfaatan pola ruang terbagi menjadi kawasan lindung (taman nasional, hutan lindung, Cagar alam dan Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya dengan kemiringan 40%) dan kawasan budidaya (lahan pertanian, perkebunan, permukiman, industri, perkantoran). Pemanfaatan kawasan budidaya yang ekspansif tanpa memperhatikan fungsi kawasan lindung, akan memberikan dampak kerusakan ekologis dan menurunkan daya dukung alam. kehilangan vegetasi sebagai tutupan lahan menjadikan lahan menjadi gersang, terganggunya perubahan oksigen-karbondioksida karena berkurangnya proses fotosintesis tanaman, meningkatnya surface run off karena hilangnya vegetasi sebagai perisai tanah, hilangnya kesuburan tanah karena humus terbawa aliran air, perubahan ekosistem yang kompleks menjadi sederhana.
Perubahan tutupan lahan dari hutan heterogen dengan beragam jenis vegetasi, menjadi kawasan budidaya : permukiman yang meningkatkan koefisien limpasan, perkebunan homogen/monokultur yang memberikan perlindungan rendah terhadap daya rusak air, perindustrian/kawasan bisnis yang menyerap sumber daya alam yang besar. Pada akhir, daya dukung dan tampung kawasan menurun, dan memberikan dampak kerusakan alam yang tidak terbendung. Perlu adanya kebijakan dan pengelolaan Pemanfataan ruang yang yang terarah dengan mempertimbangkan topografi wilayah, tutupan lahan dengan vegetasi campuran, paradigma baru pemanfaatan kawasan budidaya yang memberikan dampak kerusakan minimal (low impact development), dan pembangunan berwawasan lingkungan (prof RE. Soeriatmadja), keselarasan antara kelestarian alam dalam pembangunan.
@kolam renang Unila dan secangkir kopi robusta 10/1/2026


