Fragmen I
Dalam sebuah perjalanan menuju Kota A dengan moda transportasi darat yang murah meriah namun minim fasilitas, saya harus melewati Kota B yang merupakan ibukota Provinsi. Kota yang cukup bersih dan pernah meraih penghargaan sebagai kota terbersih. Mungkin karena semangat untuk selalu bersih, Kota tersebut cukup ketat dalam mengatur kebersihan dan keindahan kota. Salah satunya adalah masalah pemasangan Baliho dan Umbul-Umbul. Umbul-Umbul memang sangat efektif sebagai salah satu simbol penanda adanya acara atau sebuah keramaian, namun kehadirannya terkandang menjadi kumuh apabiila tidak tertata. Mungkin ini menjadi salah saatu pemikiran dari instansi yang mengatur kebersihan dan keindahan di kota tersebut (mungkin?).
Ketika melintas pada satu persimpangan di median jalan terpasang sebuah tanda peringatan yang cukup besar bertuliskan "DILARANG MEMASANG BALIHO, UMBUL-UMBUL DAN SPANDUK DISINI". Tepat pada tiang pengumuman tersebut terpasang dengan gagahnya sebuah umbul-umbul bertanda salah satu organisasi politik.
Sungguh suatu ironi bangsa ini, bahwa LARANGAN/ATURAN HARUS DILANGGAR TEPAT DIDEPAN MATA. seperti halnya membuang sampah tepat dibawah Tanda Dilarang Membuang Sampah.
Fragmen II
Masih dalam perjalanan yang sama, pada satu sisi jalan saya membaca sebuah Baliho bergambar Kepala Daerah dengan sebuah slogan kata-kata "Pergi membawa SPPD pulang jangan membawa penyakit (HIV/AIDS). Hal ini menggelitik nalar saya yang menjadi pertanyaan-pertanyaan menggelayut
- Apakah ini bermaksud mengingatkan kepada para aparatur negara agar menjaga perilakunya ketika tugas luar kota?ataukah memang peringatan untuk seluruh masyarakat?
- Apakah ada perilaku aparatur yang harus diberi peringatan seperti itu?
Mungkin jawabannya ada dalam diri kita sendiri.....
Liwa, Akhir April 2011