Selasa, 13 November 2012

MENGGAGAS (KEMBALI) KABUPATEN LAMPUNG BARAT SEBAGAI KABUPATEN KONSERVASI


Lampung Barat yang memiliki luas wilayah administrasi 495.128 ha, dimana sesuai dengan Perda RTRW Nomor 1 tahun 2012 terbagi menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan lindung terdiri dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 272.925 Ha, Hutan Lindung seluas 48.923,37 Ha dan kawasan yang memberikan perlindungan dibawahnya seluas 16.570,72 Ha, total kawasan lindung di Kabupaten Lampung Barat seluas 338.419,09 Ha (68,35 % dari luas wilayah administrasi). Sementara kawasan budidaya hanya seluas  156.708,91 Ha (31,65%) yang akan terbagi menjadi kawasan pertanian, perkebunan, permukiman dan infrastruktur.

Sesuai dengan tujuan Penataan Ruang di Kabupaten Lampung Barat yaitu Mewujudkan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi yang berbasis Agro,Keluatan dan Mitigasi Bencana. Tentu sangat selaras apabila semua aspek kebijakan pembangunan bernafaskan konservasi atau pelestarian alam. Menjadi pertanyaan besar apabila masyarakat yang tinggal di Kabupaten Lampung Barat yang merupakan sebagian besar kawasan lindung yang secara hidrologis menjadi kawasan resapan air (cacthment area) diharapkan mampu untuk dapat melestarikan sumber daya alam, sementara tuntutan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat akan terbentur dengan pola pemanfaatan sumber daya alam itu sendiri (pertanian,perkebunan, permukiman, pertambangan). Untuk itu perlu adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengatur aspek-aspek pembangunan yang menjamin kelestarian sumberdaya alam yang ada namun di sisi lain pembangunan tersebut juga mampu untuk meningkatkan taraf hidup bagi masyarakat dan memberikan kontribusi pendapatan kepada pemerintah Kabupaten. Salah satu model pembangunan kawasan di Kabupaten Lampun Barat yang berbasis konservasi melalui Kabupaten Konservasi.

Inisiatif menetapkan Kabupaten  Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi didorong oleh kesadaran bahwa Kabupaten Lampung Barat memiliki keterbatasan keunggulan dan daya saing baik di sektor jasa maupun ekonomi perdagangan dibandingkan dengan Kabupaten lain, keunggulan dan kebanggaan Lampung Barat adalah potensi hutan dan laut yang cukup luas dengan kondisi yang masih terpelihara serta kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang merupakan kawasan lindung warisan dunia. Keunggulan komparatif tersebut yang harus dijaga dengan keyakinan bahwa dimasa mendatang Lampung Barat  akan menjadi Kabupaten yang sangat penting bagi dunia. Untuk itu para penentu kebijakan dan didukung oleh seluruh pemangku kepentingan baik di Kabupaten Lampung Barat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dapat mendukung penetapan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi.  Kabupaten Lampung Barat telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi dan mendapat dukungan dari Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada tanggal 9 Mei 2007. Pendeklarasian tersebut seyogyanya dilanjutkan pada tahapan pengukuhan  oleh Pemerintah Pusat yang diusulkan melalui Pemerintah Provinsi. Namun tahapan tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan dan seiring perjalanan waktu gaung Kabupaten Konservasi mulai terlupakan. Untuk itu perlu adanya upaya “Menggagas (kembali) Kabupaten Lampung Barat sebagai  Kabupaten Konservasi”.

Kabupaten Konservasi (menurut Draft SKB Mendagri-Menhut-Meneg LH-Meneg PPN/Kepala Bappenas, Bab I, pasal 1, ayat 4) adalah wilayah administratif yang menyelenggarakan pembangunan berlandaskan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, pemanfaatan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu. Pengukuhan Kabupaten Konservasi adalah pengakuan legal terhadap status kabupaten konservasi (Bab I, pasal1 ayat 5). Beberapa elemen kriteria penting Kabupaten Konservasi antara lain adalah :
  1. Memiliki kawasan konservasi dan kawasan lain yang mempunyai ekosistem dengan nilai konservasi tinggi,
  2.  Memiliki keterbatasan pengembangan wilayah akibat keterbatasan kondisi biophisik,
  3. Mempunyai visi dan misi pembangunan berazaskan konservasi,
  4. Mempunyai komitmen politik untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan,
  5. Mempunyai sistem kelembagaan pengelolaan lingkungan yang memadai.


Kabupaten Konservasi bertujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan arti penting Kabupaten sebagai kawasan penyimpan keanekaragaman hayati, paru-paru dunia, sumber air untuk berbagai kepentingan dan merupakan salah satu contoh penting dari ekosistem wilayah yang masih belum terganggu. Juga sebagai upaya untuk memahami interaksi yang rumit antara manusia dengan hutan yang ada di sekitarnya, serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap titipan masa depan yang harus di kawal dan diestafetkan kepada generasi mendatang. Kabupaten Konservasi berorientasi pada kebijakan pemanfaatan ruang dan lahan yang sesuai dengan peruntukan dan daya dukungnya, sehingga kelestarian sumberdaya hutan sebagai fungsi lindung lebih dapat dihargai. Terhadap kepentingan investasi lain dibidang pengelolaan sumberdaya alam seperti halnya perkebunan dan pertambangan, maka alokasi lahan bagi kebutuhan investasi seperti perkebunan dan pertambangan ditetapkan berdasarkan RTRW Kabupaten yang sudah diperdakan serta disesuaikan dengan kondisi sumber daya alam yang ada.

Tahapan dalam pembentukan Kabupaten Konservasi yaitu :
  • Pengukuhan oleh Bupati sebagai Kabupaten Konservasi, Kabupaten Lampung Barat telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Barat                Nomor : 48 Tahun 2009 tanggal 6 Oktober 2009 tentang Kabupaten Lampung Barat Sebagai Kabupaten Konservasi.
  • Gubernur mengusulkan Kabupaten yang akan dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi kepada Mendagri dengan tembusan Menteri Kehutanan, Menteri  Lingkungan Hidup , Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  • Gubernur membentuk Tim Koordinasi dalam rangka memfasilitasi kabupaten untuk mengusulkan sebagai kabupaten konservasi. Tim Koordinasi diketuai oleh Wakil Gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Hak dan Kewajiban bagi daerah yang telah dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi adalah:
  1. Kewajiban :
    1. Mempertimbangkan aspek konservasi Sumner Daya Alam dan Lingkungan Hidup pada setiap program pembangunannya.
    2. Mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayahnya dengan konsisten dan bertanggung jawab sejauh tidak bertentangan dengan prinsip konservasi
    3. Bertanggung jawab mempertahankan keutuhan dan fungsi kawasan konservasi dan kawasan lain yang memiliki nilai konservasi tingi yang terdapat di wilayahnya
    4. Melakukan koordinasi dengan daerah lain yang mempunyai hubungan ekosistem dengan kawasan konservasi yang ada di wilayahnya.
    5. Melakukan pembinaan daerah penyangga kawasan konservasi.
    6. Meningkatkan nilai dan manfaat sumberdaya alam dan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
  2. Hak :
    1. Pendanaan APBN melalui DAK Konservasi.
    2. Bantuan teknis pendayagunaan tata ruang kabupaten.
    3. Bantuan teknis dan administrasi dalam pengelolaan SDA berkelanjutan.
    4. Alokasi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam untuk kegiatan konservasi dan lingkungan.
    5. Dukungan dalam promosi untuk mendapatkan kemudahan memperoleh bantuan luar negeri dan investasi lainnya.
    6. Bantuan dalam rangka peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.
    7. Kemudahan lain melalui mekanisme yang memungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan kriteria Kabupaten Konservasi sesuai dengan aturan perundang-undangan  yang ada maka Kabupaten Lampung Barat sangat dimungkinkan untuk dikukuhkan sebagai Kabupaten Konservasi. Kabupaten Lampung Barat yang sebagian besar merupakan kawasan lindung memiliki arti penting dalam penyediaan sumber daya alam bagi kawasan di sekitarnya. Diharapkan dengan pembangunan yang berbasis konservasi dalam kerangka Kabupaten Konservasi tersebut dapat menjadi model kerjasama antar daerah, sehingga otonomi daerah bukan hanya semangat kedaerahan untuk maju namun juga kerjasama antar daerah dalam pengembangan kawasan yang berdasarkan potensi daerah (kerjasama hulu-hilir). Suatu harapan yang besar agar Kabupaten Lampung Barat dapat segera mewujudkan di Kabupaten Konservasi.

Pada akhirnya, menjadi sebuah hal yang wajib apabila Kabupaten Lampung Barat yang berada dihulu melaksanakan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian alamnya dan menjadi hal yang wajar apabila kabupaten/kota (penerima manfaat) yang berada dihilir dapat memberikan imbal jasa lingkungan sebagai suatu upaya kerjasama pengembangan kawasan dalam semangat kebersamaan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIMAK ARTIKEL LAIN YANG MENYENANGKAN....